PAN Mengusulkan Ambang Batas Antara Presiden Dan Parlemen Sama

Zulkifli Hasan atau dikenal dengan Zulhas, selaku Ketua Umum PAN mengajukan usulan tentang besaran ambang batas antara Presiden dengan Presidential threshold adalah sama dengan ambang batas pada parlemen maupun parliamentary threshold yang terdapat di pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024. Lebih sederhananya PAN mengusulkan ambang batas antara Presiden dan Parlemen sama.

“Kami mengusulkan (ambang batas) dalam parlemen juga Presiden yakni, sama. Namun tentunya hal itu tergantung atas keputusan bersama,” ujar Zulhas setelah usai dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat yakni, Agus Harimurti Yudhoyono atau AYH di Kantor PDD PAN, pada Rabu 29/7/2020. 

Alasan PAN Mengusulkan Ambang Batas Antara Presiden Dan Parlemen Sama

Selain PAN mengusulkan ambang batas antara Presiden dan Parlemen sama, Zulhas juga menyinggung tentang ambang batas untuk Presiden yakni sebesar 20 persen dari kursi DPR di tahun 2019 lalu. Menurut Zulhas, kalau ambang batas masih saja sama, kemungkinan menjadikan masyarakat terbelah sebab hanya terdapat dua pasangan calon Presiden. 

“Kalau 20 persen, kita dapat pojok kiri pojok kanan lagi. Dan kita juga sudah mengalami kejadian pilpres dengan melahirkan perseteruan yang begitu panjang,” jelasnya. 

Meski demikian, dari Wakil Ketua MPR RI tersebut tidak menyebutkan secara gamblang tentang berapa besaran ambang batas antara Presiden dan parlemen dalam pemilu 2024. Zulhas menyebutkan hanya ambang batas parlemen dengan besaran 4 persen cukup proporsional. 

“Paling pentingnya disini untuk ACE99 yakni, semangat dari demokrasi kita, kalau demokrasi kita bisa membayangkan 4 persen tersebut, kalau dari 150 juta itu artinya 6 juta suar, kurang 1 persen akan batal,” jelasnya. 

Dalam komisi II DPR sedang menggodok tentang revisi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan Pemilu. Dari sejumlah poin krusial yang memperoleh sorotan dalam revisi regulasi tersebut antara lain berhubungan dengan ambang batas antara Presiden juga parlemen. 

Dari PAN mengusulkan ambang batas antara Presiden dan Parlemen sama, maka ambang batas Presiden juga parlemen pada setiap gelaran pemilu yang ada di Indonesia sering mengalami perubahan. Pada pemilu 2004 yang lalu, ambang batas antara Presiden sebesar 5 persen suara dalam lingkup nasional maupun 3 persen dari kursi DPR. 

Pada pemilu selanjutnya adanya ambang batas Presiden naik. Pemilu tahun 2009, 2014, juga 2019 ambang batas Presiden nilainya sebesar 20 persen. 

Ambang batas di parlemen setiap gelaran pemilu sering berubah juga. Pada pemilu tahun 2019 yang lalu, ambang batas di parlemen telah ditetapkan dengan nilai sebesar 4 persen. 

Semnetara itu pada pemilu 1999 dan yang menjadi pertama pascareformasi, adanya ambang batas parlemn telah ditetapkan dengan nilai 2 persen. Kemudian, pada pemilu 2004 DPR juga memutuskan menaikkan nilai sebesar 3 persen. 

Setelah lima tahun berlalu atau Pemilu 2009, adanya ambang batas di parlemen kembali diturunkan sampai 2,5 persen. Sedangkan di Pemilu 2014, ada ambang batas di  parlemen mengalami kenaikkan mencapai 3,5 persen. 

Dari PAN mengusulkan ambang batas antara Presiden dan Parlemen sama tentunya membutuhkan pertimbangan dari beberapa pihak. Dalam ambang batas sendiri memang berhubungan dengan pencalonan Presiden yang bisa menumbuhkan regenerasi untuk calon pemimpin Indonesia. Maka, untuk membuka peluang dalam regenerasi. 

Zulhas menyakini bahwa tidak semua partai politik akan mengusung calon Presiden, apalagi dengan melihat keadaan kondisi sosial. Politik juga elektabilitas tokoh yang dipunyai memaksa partai-partai politik untuk berkoalisasi dalam mengusung calon bersama.